IBKS

 

PRESS-RELEASE DIVISI IBKS


Pada tanggal 6 Oktober 2023, pukul 10.42-11.30 WIB, Divisi IBKS menghubungi bapak Dede Yusuf selaku anggota DPR RI Komisi X terkait ungkapan beliau dalam penanggulangan kasus bullying di sekolah. Dalam hal ini, Divisi IBKS menyoroti 3 poin penting dalam pernyataan bapak Dede Yusuf mengenai isu bullying dan kriminalitas yang terjadi di dunia pendidikan.

Pernyataan bapak Dede Yusuf yang digarisbawahi oleh Divisi IBKS adalah sebagai berikut.
  1. Pernyataan bapak Dede Yusuf tentang peran guru BK yang diambil oleh Babinsa
  2. Guru BK seharusnya diambil dari penegak hukum atau Babinsa meskipun harus melalui kesepakatan bersama
  3. Peran guru sudah berubah seiring perkembangan zaman, sehingga mudah terjerat pada pasal-pasal HAM dan kriminalitas.
Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan oleh Tim Divisi IBKS, mendapatkan kesimpulan dari bapak Dede Yusuf sebagai berikut.
  1. Tulisan tersebut sengaja beliau buat karena banyak sekali kasus yang masuk ke Komisi X tentang bullying dan kekerasan lainnya, sehingga banyak sekali yang akhirnya guru disalahkan dan terjerat pasal KUHP. Siswa yang melakukan maupun korban tidak ada perlindungan hukum secara edukatif. Hal ini dikarenakan dalam Permendikbud tidak pernah tertulis didalamnya yang terkait dengan perlindungan hukum baik terhadap guru maupun siswa.
  2. Orang tua cenderung menyikapi permasalahan ini dengan langsung melapor ke kantor polisi, bukan diselesaikan terlebih dahulu secara edukatif dengan pihak sekolah.
  3. Beliau dan Tim Komisi X tidak ada maksud sama sekali menggantikan guru BK dengan Babinsa, justru akan membantu guru dan pelaku pendidikan agar mendapatkan perlindungan hukum sehingga mereka akan bekerja dengan ikhlas, aman, dan tenang.
  4. Pemberian sanksi edukatif dalam penerapan kedisiplinan di sekolah selalu diartikan oleh masyarakat sebagai pelanggaran HAM.
  5. Maksud dari tulisan tersebut adalah Komisi X menyindir Pemerintah agar meninjau ulang kasus-kasis dalam pendidikan yang kerap kali muncul dapat diatasi dan meninjau kembali PP atau apapun yang sudah digulirkan Pemerintah dan ada redaksinya, namun pelaksanannya selalu terjadi dan tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Pendidikan, bahkan sering melibatkan kepolisian maupun badan perlindungan anak untuk solusinya.
  6. Jika ini dilakukan integrasi antar departemen dan bisa bekerja sama, maka kasus yang muncul dapat diselesaikan bersama secara edukatif, bukan secara parsial.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, beliau juga memberikan saran terkait masalah yang sedang di bahas, diantaranya:
  1. Sebaiknya Asosiasi BK maupun guru BK dapat membuat surat untuk audiensi ke Komisi X melalui beliau agar komisi X dapat mendengar langsung keluh kesah guru maupun pelaku pendidikan di lapangan sebagai bahan masukan Komisi X untuk menegur Pemerintah agar dapat mengatasi hal tersebut.
  2. Tugas DPR adalah memantau pelaksanaan pendidikan di lapangan dan jika terjadi yang tidak sesuai dengan janji Pemerintah, maka DPR wajib menegur tentang hal tersebut.
Harapan yang disampaikan bapak Dede Yusuf adalah guru-guru dapat memberikan informasi tentang kondisi sebenarnya di lapangan. Demikian penjelasan oleh bapak Dede Yusuf kepada Divisi IBKS dan beliau menunggu kehadiran Divisi IBKS di mana hal ini juga sudah di diskusikan dengan ABKIN. 

Terima Kasih, 
Salam Hormat,
Tim Divisi IBKS

 
Top